Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran!

Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: dok Istimewa.

Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Tahun Ini, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran!

Husen Miftahudin • 25 February 2026 13:12

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para pengemudi ojek daring/online (ojol) akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) di tahun ini.

Pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojol dilakukan bersamaan dengan SE THR pekerja.

"Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya," kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

"Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR)," jelas dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaallah," ucap Yassierli.
 

Baca juga: Menaker Tegaskan Kewajiban Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


(Menaker Yassierli. Foto: dok Kemnaker)
 

Besaran BHR


Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)