Ilustrasi penusukan. (medcom.id)
Polisi Ungkap Peran Sejumlah DPO Kasus Penusukan Advokat di Tangsel
Achmad Zulfikar Fazli • 2 March 2026 10:20
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkapkan peran sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Senin, 23 Senin 2026. Kedua DPO tersebut berinisial SS dan HK alias Hanter.
"DPO berinisial SS bertugas untuk memegang Surat Kuasa dan berperan mengintimidasi dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 2 Maret 2026.
Sementara itu, DPO berinisial HK alias Hanter bertugas melacak alamat melalui Global Positioning System (GPS) dan dokumentasi, serta mengintimidasi korban dengan memelototi korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban.
"Untuk keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian," ujar Budi.
Baca Juga:
Kabur ke Semarang, Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap |
.jpeg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Siti Yona
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangsel. Pelaku berinisial JBI ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pukul 23.50 WIB, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain JBI, polisi masih mengejar dua tersangka lain yang masuk DPO, yakni SS dan HK alias Hanter.