Penipu Lowongan Kerja di Cikarang Raup Puluhan Juta dari Korban

Tersangka kasus penipuan loker di Cikarang. Metrotvnews.com/ Antonio

Penipu Lowongan Kerja di Cikarang Raup Puluhan Juta dari Korban

Antonio • 3 December 2025 18:58

Bekasi: Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Pusat menangkap AS alias Surya, pada Selasa, 2 Desember 2025. Surya adalah penipu lowongan kerja yang meraup uang puluhan juta dari tujuh korbannya. 

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh mengatakan, Surya menawarkan korban untuk bekerja dengan menyetorkan uang terlebih dahulu.

"Tersangka meminta uang mulai dari Rp3,5 juta sampai Rp6 juta kepada tujuh orang korbannya. Total Rp30.500.000, masih dalam pendalaman," kata Elia kepada Metrotvnews.com, Rabu, 3 Desember 2025.

Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan kepada polisi, korban menyatakan bahwa Surya menawarkan lowongan kerja. Lalu, dia mengajak korbannya bertemu di Ruko de Palais, Kawasan Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 


Saat bertemu, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk biaya administrasi. Kemudian, korban mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang diberikan tersangka.

"Setelah itu terlapor menyuruh korban untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja," jelas Elia.


Tersangka kasus penipuan loker di Cikarang. Metrotvnews.com/ Antonio

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi lalu menangkap Surya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang pada Selasa sore pukul 17.50 WIB.

"Pada saat Tim Opsnal menghampiri kediaman tersangka tersebut sedang berada dirumah. Setelah itu Tim Opsnal menjelaskan kepada Keluarga tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Elia.

Atas perbuatannya, Surya dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)