Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Siti Yona Hukmana • 2 December 2025 15:50
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan rasuah dalam pengadaan KTP-el Paulus Tannos (PT). Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 2 Desember 2025.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.
Majelis Hakim Halida menerangkan, gugatan error on objecto karena penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura. Kemudian, pelaksanaan penangkapan juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Selain itu, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia yakni KPK atau termohon. Ini menurut hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Objek praperadilan ini tidak termasuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," terang Halida.
Sidang gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penangkapan Paulus Tannos dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi KTP-el yang ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Dia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.
Bahkan, Tannos memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Thian Po Tjhin dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. KPK mengirimkan surat permintaan ekstradisi ke Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum
Akhirnya, Paulus Tannos, ditangkap pada 17 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 waktu Singapura, oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sebagai competent authority dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Sampai saat ini Paulus Tannos berada dalam tahanan di Changi Prison. Namun, upaya ekstradisi Tannos masih berproses.