Suap Pembangunan Rel Kereta Api, KPK Periksa 2 Saksi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Suap Pembangunan Rel Kereta Api, KPK Periksa 2 Saksi

Anggi Tondi Martaon • 2 December 2025 15:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api klaster Sumatra Utara (Sumut). Hal itu dilakukan setelah Lembaga Antirasuah tersebut menahan menahan dua tersangka pada 1 Desember 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MT selaku Manajer Proyek PT Hutama Karya (Persero) Paket JLKAMB-2, dan DOS selaku Direktur PT Anta Raksa tahun 2019-sekarang,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, MT telah tiba pada pukul 09.48 WIB. Sementara DOS memenuhi panggilan pada pukul 09.02 WIB.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
 

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Jalur Kereta Wilayah Medan

KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Setelah beberapa waktu, KPK telah menetapkan dan menahan 19 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)