Ilustrasi Pexels
Santriwati di Sleman Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes
Ahmad Mustaqim • 11 September 2026 21:50
Sleman: Seorang santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial FN diduga menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra mengatakan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami kliennya terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Terduga pelaku yang sudah dilaporkan ke polisi tersebut merupakan pengasuh ponpes.
"Korban sudah enam tahun di pondok pesantren. Setelah lulus SMA berkhidmat di sana," kata Gusti Rian pada Jumat, 11 September 2026.
Ia mengungkapkan korban telah memberikan keterangan kepada kuasa hukum dan sedikitnya dua alat bukti telah dikumpulkan. Menurutnya, keterangan korban juga dapat menjadi alat bukti dalam pengusutan kasus berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di dalam Undang-Undang TPKS pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Selain keterangan korban, pemeriksaan ultrasonografi (USG) juga telah dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut turut dilampirkan dalam laporan ke Polresta Sleman.
Saat ini, korban disebut mengalami stres, trauma, dan ketakutan. Kondisi tersebut diperparah oleh dugaan ancaman dari terduga pelaku.
"(Terduga) pelaku ini bilang keluarga korban akan hancur. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si (terduga) pelaku," ujar dia.
Di tengah tekanan tersebut, korban memberanikan diri bercerita pada Juli 2026. Selain menempuh proses hukum, kuasa hukum juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan itu.
"Saat ini laporan itu masih dalam tahap penyelidikan dan kami akan sampaikan apabila ada perkembangan," ucap dia.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Kemenag DIY Beri Peringatan
Merespons kasus tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY memberikan peringatan tertulis kepada Ponpes Ash-Sholihah di Kecamatan Mlati."Kami sudah menyampaikan surat peringatan ke Ponpes yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah.
Selain peringatan, surat tersebut menegaskan pengelola ponpes wajib mematuhi prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual. Pengelola juga didesak segera menerapkan konsep pesantren ramah anak.
"Pesantren wajib menaati ketentuan tentang pelaksanaan pesantren yang anti kekerasan, apakah itu fisik maupun seksual dan sebagainya," ujarnya.
Aidi juga meminta pihak ponpes kooperatif memberikan keterangan kepada polisi yang tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia menegaskan perlindungan dan keselamatan korban menjadi prioritas utama.
"Kami juga mohon kepada pihak pesantren untuk kooperatif. Artinya, pertama kami minta pesantren harus melakukan (memberikan) perlindungan terhadap korban adalah prioritas pertama," tuturnya.
Kanwil Kemenag DIY juga berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Sleman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) untuk melakukan verifikasi faktual dan memastikan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, Aidi menyebut ponpes tersebut dapat dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin operasional apabila terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.
"Terkait sanksi tentu kita melihat juknis (petunjuk teknis aturan). Izin pendirian pondok dan juga pencabutan izin statistik. Tentu itu akan kami koordinasikan dengan mitra-mitra, khususnya Kemenag Kabupaten Sleman," ucapnya.