Kepolisian Polres Subang saat melakukan keterangan dalam kasus pencabulan yang dilakukan guru di Subang.(MI/Reza Sunarya)
Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan Subang Jadi Tersangka Pencabulan Siswa
Reza Sunarya • 11 September 2026 19:04
Subang: Seorang guru yang juga menjabat Wakil Kepala SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan siswa berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Andi Purwanto, mengonfirmasi kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Kasus ini terbongkar atas keberanian para siswa yang melakukan aksi protes terhadap guru berinisial AT tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi, Jumat, 11 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat tersebut diduga dilakukan pelaku di lingkungan sekolah. Korban mengaku mengalami tindakan pencabulan saat berada di ruang guru setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
"Korban mengaku diraba-raba bagian tubuhnya oleh pelaku AT saat sedang tertidur di ruang guru usai kegiatan ekstrakurikuler," jelas Andi.
Data dari pihak sekolah dan Unit PPA Satreskrim Polres Subang menunjukkan jumlah korban diduga mencapai 11 orang. Meski baru satu korban yang secara resmi melapor dan dimintai keterangan, polisi berkomitmen untuk memanggil seluruh siswa yang terdata guna pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, AT terancam sanksi pidana berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman bagi pelaku dipastikan lebih berat mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.
Pihak Sekolah Nonaktifkan Pelaku
Kepala Sekolah SMAN 1 Pamanukan, Dedi Kalidi, menegaskan pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AT dari seluruh aktivitas belajar mengajar maupun jabatan struktural."Pelaku sudah dinonaktifkan demi kepentingan proses hukum dan menjaga kondusivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah," kata Dedi.
Ia menambahkan, awalnya hanya satu orangtua siswa yang melapor. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, jumlah korban teridentifikasi bertambah menjadi 11 orang.
Menanggapi kejadian ini, Kepala UPTD PPA Kabupaten Subang, Herianto, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Subang. Tercatat sejak Januari hingga September 2026, sudah terdapat 72 kasus yang ditangani.
"Kami terus melakukan pendampingan intensif terhadap para korban, terutama untuk menangani dampak trauma dan pemulihan psikologis mereka," ungkap Herianto.