Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap 24 anak di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026). ANTARA/HO-Polresta Cilacap
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak Selama 11 Tahun, Ditangkap
Lukman Diah Sari • 14 August 2026 17:00
Cilacap: Polresta Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka WRI, 39, yang melibatkan sedikitnya 24 anak sebagai korban selama kurun waktu 11 tahun. Kasus tersebut bermula dari laporan ibu salah seorang korban yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026.
"Dari hasil penyidikan dan pendalaman seluruh keterangan saksi, paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun mengaku menjadi korban tindakan tidak terpuji berupa pencabulan dan persetubuhan," kata Wakil Kepala Polresta Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Endro Aribowo, dalam konferensi pers di Markas Polresta Cilacap, Jumat, 14 Agustus 2026, melansir Antara.
Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban berinisial FA mengaku kepada ibunya telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka WRI. Menurut Endro, korban sebelumnya takut datang ke masjid karena tersangka masih bekerja sebagai marbot.
"Dari analisis telepon seluler tersangka ditemukan petunjuk berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban," jelas dia.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul sejak 2015 hingga Juli 2026. Menurut Wakapolresta, seluruh korban yang teridentifikasi merupakan laki-laki dan saat kejadian masih berusia anak-anak, meskipun sebagian di antaranya kini telah dewasa.
Endro mengatakan tersangka diduga menggunakan modus memberikan uang Rp20.000 hingga Rp50.000 serta barang seperti sarung untuk membujuk korban. Selain itu, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Korban juga diancam dengan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an. Jika apa yang dilakukan tersangka disampaikan kepada orang lain, korban diancam akan mengalami hal yang kurang baik," katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual anak. Dok. Medcom
Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya kamar rumah tersangka dan lantai dua masjid. Tersangka masih memiliki akses ke masjid karena memegang kunci, meskipun sekitar tiga tahun sebelumnya telah diberhentikan sebagai guru ngaji.
Terkait dengan hal itu, Endro mengatakan Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan melakukan penahanan selama 20 hari. Penyidik juga meminta pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah serta pendampingan psikologis bagi para korban untuk membantu pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, serta Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Ia mengatakan pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Menurut Endro, Polresta Cilacap masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui korban lain yang belum melapor.