Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dok. Kementerian Kehutanan
Inpres 11/2026, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal Membuka Lahan
Achmad Zulfikar Fazli • 9 September 2026 18:12
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Peraturan ini menjelaskan tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada 31 Agustus 2026.
Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien mengapresiasi terbitnya Inpres 11/2026. Namun, dia menekankan keberhasilan aturan tersebut sangat bergantung pada praktik penegakan hukum di lapangan.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara tepat dan menyeluruh dengan mengedepankan kerja sama melibatkan semua pihak, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat,” kata Andi kepada wartawan, Rabu, 9 September 2026.
Beleid tersebut menyasar langsung praktik pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat yang selama ini mendapat payung hukum dari sejumlah peraturan daerah (perda).
Dikutip dari salinan Inpres tersebut, dalam diktum kesatu angka 1, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati/wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu diperkuat dalam angka 6 diktum yang sama. Pemerintah diminta menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh, memfasilitasi, atau membiarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi.
Perbedaan Inpres ini dari kebijakan sebelumnya adalah pengetatan ruang pengecualian atas dasar kearifan lokal, yang selama ini menjadi celah bagi petani dan peladang tradisional untuk membuka lahan dengan api.
Ketentuan khusus dalam diktum kedua angka 1 menyebutkan penerapan pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan kumulatif. Artinya, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara bersamaan dan tidak dapat dipilih sebagian.
Aturan tersebut antara lain membatasi luas lahan yang dibuka maksimal dua hektare per kepala keluarga, mewajibkan sekat bakar yang dipelihara secara ketat, serta melarang praktik tersebut di ekosistem gambut dan zona penyangga dengan radius 500 meter.
Inpres itu juga menegaskan pengecualian tersebut bukan merupakan kegiatan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin/hak konsesi.
Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah. Pengecualian juga hanya dapat diterapkan setelah status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah, sehingga tidak berlaku sepanjang waktu.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Ketentuan tersebut muncul setelah sejumlah perda selama bertahun-tahun justru memberikan ruang bagi praktik yang kini diperketat pemerintah pusat.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, misalnya, mengizinkan pembakaran lahan hingga dua hektare per kepala keluarga dengan syarat area tersebut dikelilingi sekat bakar.
Aturan serupa juga tengah digodok Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui rancangan peraturan gubernur turunan Perda Nomor 9. Aturan itu membatasi pengecualian pembakaran hanya untuk kepentingan ketahanan pangan masyarakat adat.
Sebelum Inpres 11/2026 diterbitkan, Presiden Prabowo juga sempat meminta salah satu gubernur mencabut perda yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan, menyusul meluasnya karhutla di sejumlah wilayah.
Ketegasan pemerintah kembali disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 7 September 2026. Listyo mengatakan pengecualian kearifan lokal untuk sementara ditiadakan di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang meningkatkan risiko karhutla.
“Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan,” kata Listyo.
Dalam kondisi normal, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap mensyaratkan masyarakat melapor kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar. Namun, seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku selama kondisi kemarau ekstrem masih berlangsung.
Listyo mengingatkan pelanggaran terhadap larangan tersebut tetap dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Polri tengah memproses 200 laporan polisi terkait karhutla. Dalam kasus ini, ada 138 tersangka yang ditangkap.
Selain pelaku perorangan, Polri menindak sejumlah korporasi. Sebanyak delapan perusahaan tengah diproses secara hukum.
Dengan persyaratan kumulatif yang lebih ketat, penghentian sementara pengecualian kearifan lokal selama El Nino, serta ratusan tersangka dan sejumlah korporasi yang diproses hukum, Inpres 11/2026 mempersempit ruang bagi masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dibandingkan dengan pengaturan yang selama ini berlaku di sejumlah daerah.
Namun, lonjakan angka penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir menjadi pengingat persoalan karhutla bukan semata-mata pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi penegakannya di lapangan.