Personel Manggala Agni Daops Sumatra XII-Muara Tebo berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI.
Penanganan Karhutla Diminta Diusut Tuntas dan Menyeluruh
Fachri Audhia Hafiez • 9 September 2026 10:55
Jakarta: Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap 21 korporasi yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum diminta secara menyeluruh hingga ke tingkat pengambil keputusan.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," kata anggota Komisi III DPR Abdullah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 9 September 2026.
Abdullah menegaskan bahwa proses pidana yang nantinya dilimpahkan dari KLH ke Polri tidak boleh berhenti sebagai bentuk penindakan di permukaan saja. Penyelidikan harus mampu menyasar pihak yang memerintah, membiayai, hingga pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan tersebut.
"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," tegas Abdullah.
Abdullah mengingatkan agar penyegelan administratif terhadap 21 badan usaha berluasan total 11.404,69 hektare itu segera ditindaklanjuti dengan pengamanan bukti-bukti krusial. Langkah ini penting agar jejak pembakaran, perintah kerja, hingga aliran pembiayaan tidak hilang sebelum proses peradilan dimulai.
Ia mendorong pembentukan tim penanganan perkara terpadu antara Kepolisian, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup agar tidak ada celah koordinasi yang dimanfaatkan korporasi untuk menghindar dari tanggung jawab.
Selain itu, konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dinilai harus diterapkan secara ketat. Pemeriksaan tidak hanya menyasar nama badan hukum secara administratif, tetapi juga menjangkau direksi, pengendali usaha, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).
"Perusahaan tidak boleh terfasilitasi untuk menghapus rekam jejaknya hanya dengan mengganti pengurus atau memindahkan kegiatan ke badan usaha lain. Aparat harus menembus struktur korporasi sampai kepada pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menerima manfaat," ucap Abdullah.

Anggota Polda Kalsel saat menyiramkan cairan inovasi surfaktan ke lahan gambut yang terbakar di Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru. Foto: ANTARA/Firman.
Komisi III DPR juga mendesak penegak hukum menyita seluruh aset hasil kejahatan lingkungan serta memulihkan kerugian negara, bukan sebatas memberikan hukuman pidana kepada individu.