Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terbukti Lakukan Karhutla

9 September 2026 13:22

Presiden Prabowo Subianto mengancam korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dicabut izin usahanya. Instruksi tersebut disampaikan oleh Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) perkembangan penanganan bencana alam yang diselenggarakan, pada Senin, 7 September 2026. 

"Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan juga Satgas PKH untuk menilai. Kalau perlu kita segera cabut semuanya tuh, semua izin-izinnya kita cabut ya, Hak Guna Usahan (HGU) dan sebagainya," ujar Prabowo dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV pada Rabu, 9 September 2026. 

Terdapat sekitar 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Saat ini diberikan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Prabowo juga meminta agar nama-nama korporasi yang melakukan pembakaran hutan segera disampaikan kepadanya. Menurutnya, korporasi yang sengaja melakukan pembakaran hutan demi membuka lahan baru dinilai sebagai bentuk kesengajaan.

"Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu korporasi itu milik siapa. Kebakaran habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan. Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya," ujar Prabowo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut puluhan korporasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Delapan diantaranya tengah diproses, sedangkan 18 lainnya masih didalami.  

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto juga melaporkan adanya indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dengan cara memberikan imbalan kepada pihak tertentu. 

"Kami menangkap itu di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh membakar dengan imbalan hanya Rp500.000," ujar Suharyanto.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tersangka kasus karhutla sebanyak 138 orang. Sebanyak 119 diantaranya diduga melakukan pembakaran dengan sengaja, sementara 18 lainnya diduga melakukan kelalaian. 

Para tersangka diduga telah menyebabkan area hangus terbakar seluas 8.637,35 hektare. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X