Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Mahendra Siregar: Masih Ada Integritas

Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: Istimewa

Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Mahendra Siregar: Masih Ada Integritas

M Sholahadhin Azhar • 30 January 2026 19:54

Jakarta: Ketua Banggar DPR Said Abdullah, mengapresiasi mundurnya Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah Mahendra dinilai bentuk pertanggungjawaban.

"Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," kata Said dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Jumat, 30 Januari 2026.

Selain Mahendra, sejumlah pejabat sektor keuangan mundur. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dan Dirut BEI Iman Rachman.
 


"Masih ada integritas dan tanggungjawab dari pengurus, regulator dan pengawas pada sektor pasar modal. Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," tegas Said.

Namun, kata Said, langkah mundur mereka tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Menurut Said, Indonesia perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini.

"OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu diperbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," kata Said.


Ketua Banggar DPR Said Abdullah. Foto: Istimewa

Komisi XI DPR, kata Said, pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI. Dalam rapat itu, telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Berikut poin kesepakatan:
  1. Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
  2. Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
  3. Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15% sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
  4. Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.

Menurut Said, poin-poin ini yang dijadikan fokus pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal. "Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK," tegas Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)