Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Alvin Pradipta Segera Diadili Terkait Korupsi Pengadaan Katalis
Candra Yuri Nuralam • 7 January 2026 20:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan katalis, sekaligus pihak swasta Alvin Pradipta Adiyota (APA). Kini, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk Alvin.
"JPU KPK akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan, guna masuk ke tahap persidangannya nanti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Januari 2026.
Budi menjelaskan, Alvin merupakan pihak penerima suap dalam kasus ini. Tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ujar Budi.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menahan eks Direktur Pengolahan di salah satu perusahaan negara, Chrisna Damayanto (CD). Chrisna merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis pada 2012-2014.
"(Ditahan) terhitung sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan 24 Januari 2026," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Mungki mengatakan penahanan dilakukan dalam waktu 20 hari pertama. Penyidik bisa memperpanjang jika dibutuhkan untuk menyelesaikan pemberkasan.
.jpg)
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Dalam kasus ini, Chrisna diduga menerima suap Rp1,7 miliar dari PT Melanton Pratama (MP). Sebagian uang berasal dari Albemarli Corp untuk memenangkan lelang pengadaan katalis.
"PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013–2015," ucap Mungki.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com