Polda Riau Bongkar Kasus Pembabatan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Konferensi pers tindak pidana lingkungan hidup Polres Rokan Hilir. (tribratanews.riau.polri.go.id)

Polda Riau Bongkar Kasus Pembabatan 133 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir

Silvana Febiari • 28 August 2026 10:41

Rokan Hilir: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin langsung pengungkapan kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Rokan Hilir. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembabatan hutan mangrove seluas 133 hektare.

"Sudah melakukan berbagai macam upaya penegakan hukum lingkungan. Khusus untuk mangkuknya. Hutan mangrove," kata Herry di Rokan Hilir, Jumat, 28 Agustus 2026. 

Para tersangka diduga melakukan pembabatan hutan mangrove secara masif di kawasan pesisir Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.


Dalam aksinya, para pelaku menggunakan alat berat untuk meratakan vegetasi mangrove. Kawasan tersebut kemudian diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Lebih dari 133 hektare dengan modus operasi kelelahan yang dibungkus untuk perkebunan kelapa sawit. Ada tersangka, ada alat berat yang diamankan dan sampai saat ini," ungkap Herry. 

Kasus ini diungkap penyidik gabungan Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Polda Riau. Berdasarkan analisis ahli, kerusakan ekosistem mangrove akibat aktivitas tersebut menimbulkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai 16,83 miliar rupiah.

Herry menegaskan, proses penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Hasilnya itu menampilkan bagian dari proses penyidikan dan nanti akan disampaikan setelah seluruh proses kajian selesai. Saya tentunya tidak melihat bahwa perkara ini berdiri sendiri," ujarnya. 


Pantauan udara dugaan perusakan hutan mangrove di Rokan Hilir Riau yang akan dijadikan perkebunan. ANTARA/HO-Polda Riau


Sementara itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldo Alfa Faroqi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun keterlibatan korporasi, sepanjang ditemukan bukti hukum yang kuat.

Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengintensifkan program green policing untuk menekan laju kerusakan lingkungan. Program tersebut dilakukan melalui edukasi keanekaragaman hayati dan aksi penanaman pohon.

(Silvana Febiari)