Pencabutan Izin Perusahaan yang Terindikasi Karhutla Harus Hati-Hati

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo. Foto: tangkapan layar Youtube Metro TV

Pencabutan Izin Perusahaan yang Terindikasi Karhutla Harus Hati-Hati

Muhamad Marup • 27 August 2026 22:23

Jakarta: Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mencabut izin korporasi yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, pencabutan izin harus didasarkan pada kesalahan yang benar-benar terbukti.

"Penegakan hukum memang harus tegas, harus, tapi harus benar. Jangan yang tidak salah malah disalah-salahkan," ujar Sudarsono, dalam program Kontroversi yang tayang di Metro TV, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ia mencontohkan pencabutan izin sejumlah perusahaan setelah bencana di Sumatera yang menurutnya perlu dicermati. Menurutnya, terdapat perusahaan yang izinnya dicabut meski dinilai tidak memiliki kaitan dengan bencana tersebut.

Sudarsono juga menyoroti besarnya tuntutan dalam perkara lingkungan yang melibatkan korporasi. Menurutnya, tuntutan dengan nilai yang sangat besar dapat membuat perusahaan menghadapi risiko kebangkrutan.

"Tuntutannya itu sangat tidak masuk akal. Hakim pun takut untuk membuatnya masuk akal karena triliun nilainya," katanya.

Program Kontroversi. Foto: Metro TV

Ia menyebut terdapat kasus perusahaan yang akhirnya bangkrut akibat tuntutan dengan nilai sangat besar. Menurutnya, perlu dicermati kemungkinan adanya motif untuk membangkrutkan perusahaan melalui proses penegakan hukum.

"Kemungkinan itu ada, dan sinyal itu ada," tuturnya.

Sudarsono juga meminta perhatian diarahkan kepada petani dan masyarakat yang membuka lahan. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 menyebut etiap orang dilarang melakukan pembakaran.

Meski begitu, lanjutnya, terdapat celah terkait kearifan lokal pada ayat berikutnya yang diperbolehkan oleh Peraturan Daerah seperti Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Menurutnya, posisi masyarakat jadi pertanyaan setelah adanya instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai larangan pembakaran.

"Instruksi Mendagri kan nggak bisa membatalkan Perda, nah sekarang kalau rakyat membakar sesuai dengan Perda, dia kena hukum nggak?" terangnya.

(Muhamad Marup)