Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Kasus Ijon Proyek, Legislator Kabupaten Bekasi Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Sarjan
Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 15:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rp600 juta masuk ke kantong anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU), dari pihak swasta Sarjan (SRJ). Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Januari 2025.
Nyumarno diperiksa KPK pada Senin, 12 Januari 2026. Budi enggan memerinci waktu penyerahan uang tersebut.
"Penyidik masih akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dr SRJ kepada NYU tersebut," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara. Foto: Tangkapan layar.Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.