Jaksa Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat di persidangan. Foto: Dok. Metro TV.

Jaksa Tegaskan Kasus Chromebook Murni Penegakan Hukum

Rahmatul Fajri • 4 June 2026 20:49

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah adanya unsur politis atau intervensi pihak tertentu di balik proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ini ditegaskan berjalan secara objektif berdasarkan pembuktian pidana.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan-persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," tegas JPU Parade Hutasoit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 Juni 2026.
 


Pernyataan tersebut disampaikan Parade sebagai respons atas nota pembelaan atau pleidoi pribadi setebal 16 halaman yang dibacakan Nadiem. Selain itu terdapat 1.334 halaman berkas pembelaan dari tim penasihat hukumnya. 

Jaksa menilai ada perbedaan perspektif yang sangat mendasar antara pihak terdakwa dengan penuntut umum mengenai pembuktian unsur-unsur pasal.

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," ujar Parade.

Lebih lanjut, JPU membedah klaim sepihak Nadiem yang menyebut program digitalisasi Chromebook berhasil menghemat pengeluaran anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Jaksa menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta persidangan yang menunjukkan adanya penggelembungan harga atau kemahalan dalam pengadaan barang tersebut.

"Menguntungkan ini apakah maksudnya anggaran itu awalnya sudah diadakan? Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan," kata Parade.


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat di persidangan. Foto: Dok. Metro TV.

Berdasarkan pengecekan berkas, harga satuan Chromebook dengan spesifikasi paling rendah di pasaran hanya berkisar Rp3 jutaan. Namun, dalam proyek kementerian tersebut, harga satu unit Chromebook membengkak hingga menyentuh angka Rp5 juta sampai Rp6 juta per unit.

"Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade.

Tanggapan menyeluruh secara tertulis dari JPU terhadap pleidoi Nadiem dijadwalkan akan dibacakan secara resmi dalam sidang lanjutan. Rencananya sidang bakal digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

(Fachri Audhia Hafiez)