Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Febrie Adriansyah Diduga Lakukan Pemerasan di Kasus Jiwasraya dan ASABRI
Muhammad Adyatma Damardjati • 18 September 2026 11:29
Jakarta: Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menemukan indikasi dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Febrie dijerat dua sangkaan sekaligus, yakni tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan TPPU.
"Salah satunya juga terkait dengan pemerasan, terindikasi adanya dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya dan ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
"Nanti itu otomatis itu tindak pidana asalnya TPA-nya. Ya, masuk ke dalam korupsi, kan tindak pidana korupsi juga bagian dari pemerasan," ujar Anang.
Anang menegaskan detail konstruksi perkara akan terungkap dalam persidangan. Penyidik masih mendalami asal-usul pengembalian uang Rp5 miliar tersebut.
"Apakah terabsorbsi di sana, gitu aja. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara nanti. Kalau sudah dilimpah, nanti sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti aja," ungkap Anang.
(1).jpg)
Febrie Adriansyah. Foto: Dok. Antara.
Anang mengungkapkan perkara ini dikembangkan dari tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) limpahan Polri menjadi empat Sprindik. Penyidik kemudian menggabungkannya dengan sangkaan TPPU.
"Terhadap penyidikannya, penyerahan dari Polda dan dari Korlantas, dari Polri itu memang ada tiga dan diteruskan. Dalam perkembangan penyidikan oleh Tim 9, dilakukan tidak hanya tiga sprindik, bahkan empat. Disatukan dengan TPPU-nya," kata Anang.