Temuan Tarif Tak Sesuai, Pemkot Sidak Tata Kelola Parkir Jalan Sumenep Jakpus

Ilustrasi ketentuan tentang perparkiran yang terpasang di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/9/2026). ANTARA/HO-Pemkot Jakpus

Temuan Tarif Tak Sesuai, Pemkot Sidak Tata Kelola Parkir Jalan Sumenep Jakpus

Siti Yona Hukmana • 18 September 2026 16:15

Jakarta: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meminta pengelolaan parkir di Jalan Sumenep, Menteng diperiksa. Hal itu dilakukan setelah menemukan dugaan ketidaksesuaian tarif dan prosedur parkir di lokasi tersebut.

“Kita ingin memastikan ketentuan aturannya sebagaimana. Tadi ada yang bilang Rp2.000, ada yang Rp5.000,” kata Arifin saat meninjau rencana revitalisasi Taman Sumenep dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.

Arifin mengatakan Jalan Sumenep merupakan salah satu lokasi parkir yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun demikian, mekanisme dan tarif yang diterapkan di lapangan perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta keberadaan lahan parkir milik swasta di sekitar lokasi turut diperhatikan. Jika memiliki izin, kata dia, kendaraan dapat diarahkan ke lahan tersebut agar parkir di badan jalan tidak mengganggu fungsi ruas jalan.

Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Arifin. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Sementara itu, Kasatpel Perparkiran Jakarta Pusat, Arudolf Tumanggor, mengatakan tarif resmi parkir di lokasi tersebut sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp1.000 untuk sepeda. Ia mengaku akan memeriksa kembali kondisi di lapangan menyusul adanya dugaan pungutan yang tidak sesuai tarif resmi.

Arudolf juga menjelaskan juru parkir wajib menggunakan tiket sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, saat pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan juru parkir yang membawa tiket.

Menurut dia, terdapat dua juru parkir resmi yang mendapat surat tugas di lokasi tersebut, yakni Yudi dan Ali. Jika terbukti melakukan pelanggaran, keduanya akan dipanggil untuk diperiksa.

“Kalau kita sudah dapati pelanggaran, contohnya enggak sesuai tarif, nanti diperiksa dulu. Kalau ada kesalahan, kita pasti cabut surat tugas,” kata Arudolf.

(Siti Yona Hukmana)