Salah satu barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil operasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus
Polisi Gagalkan Peredaran 18,4 kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi di Bekasi
Siti Yona Hukmana • 18 September 2026 15:47
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 18,4 kilogram sabu dan 10.508 butir ekstasi di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Selain menyita narkoba, polisi menangkap tiga pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di Ibu Kota.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 18 September 2026.
Dari pemeriksaan ponsel tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 18.443 gram sabu, 9.458 butir ekstasi warna biru, 750 butir ekstasi warna merah muda, 300 butir ekstasi warna kuning, serta 50 cartridge berisi cairan yang diduga narkotika jenis etomidate.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni IAY, 25 dan AB, 26. Berdasarkan pemeriksaan, AR mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). AR diduga berperan sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB membantu mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Guna mengungkap pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.