Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Apa Itu Ekshumasi? Proses yang Dilakukan pada Jenazah Sutrimo
Arga Sumantri • 13 August 2026 12:38
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah terkait penyebab kematian Sutrimo.
Ekshumasi menjadi salah satu langkah yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap penyebab kematian mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Apa Itu Ekshumasi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah. Proses ini dilakukan dengan pembongkaran atau penggalian kembali makam untuk mengeluarkan jenazah yang telah dimakamkan.Dalam suatu proses penyidikan, ekshumasi dilakukan agar jenazah dapat kembali diperiksa secara forensik, sehingga dokter dapat mencari temuan medis yang berkaitan dengan penyebab kematian.
Dalam kasus Sutrimo, proses ekshumasi kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap jenazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan terdapat tiga tahapan utama dalam pemeriksaan jasad Sutrimo, yakni pembongkaran makam atau ekshumasi, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas, serta pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) bersama tim dari sejumlah kepolisian daerah.
Mengapa Polisi Melakukan Ekshumasi?
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.Kematian Sutrimo kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026 karena adanya informasi simpang siur serta kejanggalan mengenai kematian Sutrimo. Ekshumasi dilakukan karena kematian Sutrimo dianggap tidak wajar.

Proses ekshumasi makam Sutrimo. Foto: Dok Metro TV.
Apa Hasil Ekshumasi Sutrimo?
Proses ekshumasi Sutrimo dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medicolegal Indonesia (PDFMI). Pemeriksaan berlangsung sekitar 3,5 jam.Berdasarkan pemeriksaan visual pada bagian luar dan dalam jenazah, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.
Namun, hasil pemeriksaan visual tersebut belum bisa menyimpulkan penyebab kematian. Tim masih harus menunggu 2-3 pekan ke depan untuk hasil pemeriksaan terhadap berbagai sampel yang telah diambil.
(Siti Nahdia Usman)