Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual

Penangkapan DPO terpidana kekerasan seksual Fajrul Rozi oleh Kejati Sumsel. (Dok Kejati Sumsel)

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual

Lukman Diah Sari • 23 May 2026 10:32

Jakarta: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus tindak pidana kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim, di Sekayu, Musi Banyuasin, Jumat, 22 Mei 2026. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

“Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Terpidana Fahrul Rozi alias Balung bin Azim yang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Vanny dalam keterangannya, diterima di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.

Fahrul Rozi masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel.

Vanny menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah Jalan Laut LK I, Sekayu. Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas Fahrul Rozi yang diketahui bekerja di kebun setiap hari sejak subuh hingga menjelang magrib, untuk menghindari deteksi aparat.

“Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan di lokasi kebun tersebut dan benar DPO pulang menjelang magrib agar tidak terdeteksi,” jelas dia.

Penangkapan DPO terpidana kekerasan seksual Fajrul Rozi oleh Kejati Sumsel. (Dok Kejati Sumsel)

Setelah memastikan keberadaan target, petugas mengamankan Fahrul Rozi saat berada di rumah tetangga di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” kata Vanny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)