Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. Foto: Antara.
KPK Dukung Penuh MBG dengan Penguatan Pencegahan Korupsi
Anggi Tondi Martaon • 21 May 2026 08:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan diberikan dengan penguatan pencegahan korupsi dalam pelaksanaannya.
“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya kewajiban untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Aminudin menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi. Sebab, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program merupakan lembaga baru yang masih membangun sistem kerja dan regulasi.
Baca Juga :
Persilakan Dapur MBG Diawasi, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sesuai Lapor Segera
“Suatu lembaga yang baru dibentuk, dengan kerangka regulasi masih belum mapan, dengan organisasinya juga masih belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” ungkap Aminudin.Menurut dia, KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG. Hasilnya, sejumlah aspek yang menjadi perhatian, antara lain kesiapan regulasi, organisasi, dan infrastruktur pendukung program yang dinilai masih perlu penguatan.
“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat amanat cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.
_%20Foto-%20Metrotvnews_com_Hendrik(1).jpg)
Ilustrasi Makann Bergizi Gratis (MBG). Foto: Metrotvnews.com/Hendrik.
Ia menyampaikan, anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi 72,5 persen atau Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025. Sementara pada 2026, anggaran yang semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Aminudin menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi risiko penyimpangan. Sehingga pengawasan perlu diperkuat.
“Anggarannya yang besar itu yang menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan karena ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka risiko terjadinya kecurangan atau tindak pidana korupsi pun pasti akan tinggi,” ujar Aminudin.