Kasus Dokter Icha, Keluarga Laporkan Dokter Hewan yang Diduga Ikut Intimidasi

Kuasa Hukum Keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait/Foto:MI/ Palce Amalo

Kasus Dokter Icha, Keluarga Laporkan Dokter Hewan yang Diduga Ikut Intimidasi

Palce Amalo • 3 July 2026 16:13

TTU: Keluarga almarhum dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Icha juga melaporkan seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusa Tenggara Timur (NTT), selain tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).  Dokter hewan itu diduga ikut mengintimidasi Dokter Icha saat menangani pasien yang digigit ular di Rumah Sakit Leona di Kota Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

Kuasa hukum keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, mengatakan, dokter hewan berinisial MMC yang bertugas sebagai ASN pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU itu diduga ikut memberikan tekanan kepada Dokter Icha saat peristiwa berlangsung.

"Yang bersangkutan (dokter hewan) ikut memaksakan kehendak dengan mengatakan bahwa dirinya saja bisa mengambil serum di puskesmas untuk keluarganya yang sakit dan kemudian disuntikkan. Pernyataan itu menambah tekanan mental terhadap Dokter Icha setelah sebelumnya mendapat rangkaian intimidasi verbal dari tiga orang lainnya," ujar Viktor Manbait kepada wartawan usai mendampingi keluarga membuat laporan di Polda NTT, Jumat, 3 Juli 2026.

Viktor yang juga paman mendiang Dokter Icha menjelaskan, dokter hewan tersebut merupakan satu dari empat pejabat publik yang dilaporkan. Tiga terlapor lainnya merupakan anggota DPRD Kabupaten TTU dari fraksi berbeda, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Viktor, laporan itu dibuat berdasarkan amanah almarhumah agar peristiwa serupa tidak lagi dialami tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia menjelaskan, keluarga yang hadir dalam pelaporan terdiri atas ayah, ibu, dua adik, serta paman almarhumah.

Menurut Viktor, laporan pertama kali diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT sebelum diarahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pengkajian. Setelah menelaah fakta-fakta yang disampaikan, penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 530 KUHP yang mengatur dugaan penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun mental, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar Viktor.

Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Terkait proses penyidikan, Viktor mengatakan pemeriksaan terhadap keluarga dan saksi akan dijadwalkan kembali karena keluarga masih menjalani rangkaian prosesi adat setelah meninggalnya Dokter Icha, termasuk pembersihan rumah secara adat dan ziarah.

Selain melapor ke Polda NTT, keluarga juga telah menerima undangan dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk memberikan klarifikasi atas laporan etik yang diajukan almarhumah semasa hidup. Namun agenda tersebut ditunda karena bertepatan dengan pelaporan di Polda NTT dan akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Viktor menambahkan, setelah seluruh prosesi adat selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga maupun saksi-saksi lainnya guna mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.

(Lukman Diah Sari)