Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Senin (10/8/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Pembongkaran Makam Digelar 12 Agustus
Achmad Zulfikar Fazli • 10 August 2026 16:33
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian kepala rumah tangga Febrie Adriansyah, Sutrimo, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Semua laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Iman saat ditemui di Polda Metro Jaya, dilansir dari Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Dia menjelaskan tindakan ekshumasi makam dilakukan sebagai prosedur penyidikan medis forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan akan menjadi pijakan bagi penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan," ujar Iman.

Kepolisian melakukan olah TKP kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik memeriksa 24 saksi. Selain itu, penyidikdijadwalkan kembali menggali keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat mendatangi lokasi di Banyumas.
Iman menegaskan proses penyidikan berfokus pada pencarian bukti material dan fakta hukum di lapangan. Polri menjamin seluruh proses hukum berjalan setara tanpa membeda-bedakan latar belakang korban.
"Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan," ujar Iman.