Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Pramono Siapkan Aturan Rinci Soal Hak Penamaan Fasilitas Publik
Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2026 15:43
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai hak penamaan atau naming rights pada fasilitas publik seperti halte dan stasiun. Langkah ini diambil guna memastikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui komersialisasi tetap berjalan selaras dengan estetika ruang kota.
“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Pramono menegaskan bahwa sebagai kota metropolitan yang modern, Jakarta harus mulai membuka diri terhadap berbagai inovasi pendanaan daerah. Namun, ia menyadari adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi rusaknya keindahan ibu kota akibat komersialisasi tersebut.
“Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” jelas Pramono.
Sebelumnya, wacana pemberian hak penamaan kepada pihak swasta hingga partai politik ini menuai sorotan tajam di media sosial. Banyak warga net menilai skema tersebut dapat merusak nilai estetika fasilitas publik yang sudah tertata rapi.
.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Kritik juga datang dari selebritas Zaskia Adya Mecca yang menyebut kebijakan tersebut bisa mengganggu keindahan kota. Menanggapi hal itu, Pramono berkomitmen bahwa aturan detail yang sedang digodok akan membatasi sejauh mana nama sponsor dapat dipasang, sehingga kenyamanan dan visual Jakarta tetap terjaga sebagai prioritas utama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com