Auditor BPKP Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Metro TV/Aris Setya.

Auditor BPKP Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Rahmatul Fajri • 15 April 2026 12:59

Jakarta: Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, membeberkan temuan kerugian keuangan negara yang fantastis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu memunculkan total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020–2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun, dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujar Dedy saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Media Indonesia, Rabu, 15 April 2026.
 


Dedy memaparkan bahwa angka tersebut diperoleh dari akumulasi kerugian pengadaan unit Chromebook selama tiga tahun anggaran sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,3 miliar. Auditor menyimpulkan adanya selisih harga pengadaan yang signifikan dibandingkan nilai wajar pasar, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga ketidaktepatan sasaran proyek.

Menanggapi temuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa hasil penghitungan BPKP murni didasarkan pada dokumen audit yang valid tanpa ada intervensi dari pihak kejaksaan. Menurutnya, ahli menggunakan metode akuntansi komprehensif mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor.

"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," tegas Roy.

Dalam persidangan terungkap adanya disparitas harga yang mencolok, di mana terdapat pembelian unit dengan harga hanya Rp2 juta, sementara harga pengadaan jauh melampaui angka tersebut. 


Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.

Roy pun meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk fokus pada alur pembuktian dan tidak menghambat proses hukum dengan pengulangan materi.

"Semua sudah diperlihatkan di persidangan, makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," ujar Roy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)