Perpanjang STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Asli, Jangan Lupa Balik Nama

Gerai Samsat Keliling. Foto Antara

Perpanjang STNK Tidak Perlu KTP Pemilik Asli, Jangan Lupa Balik Nama

Muhamad Marup • 15 April 2026 22:03

Jakarta: Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiap tahun merupakan kewajiban pengendara. Meski demikian, banyak kendaraan menunggak karena harus menyertakan KTP saat membayar pajak sebab status kendaraannya bekas.

Merespons hal tersebut, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan, pihaknya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap dapat membayar pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

"Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," kata Wibowo, mengutip Antara, Rabu, 15 April 2026.

Cara Bayar Pajak STNK Tanpa KTP

Berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
  1. STNK asli
  2. KTP pemilik saat ini
  3. Bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli
Dalam beberapa kasus, bukti transaksi tidak diperlukan. Meski demikian, lebih aman jika dokumen tersebut disiapkan juga.

Melakukan Balik Nama STNK

Menurut Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan juga dengan melakukan prosedur Balik Nama. Berikut ini langkah-langkahnya.


Ilustrasi. Foto: Dok MI
  1. Datang ke Samsat terdekat dari lokasi Anda tinggal. Anda dapat mencarinya melalui google dengan menyalakan fitur lokasi agar hasilnya lebih relevan.
  2. Saat datang ke Samsat, kendaraan yang Anda beli haruslah dibawa untuk cek fisik kendaraan. Pengecekan ini terdiri dari memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan hal yang lainnya untuk menambah data di STNK baru. Setelahnya, jangan lupa untuk meminta bukti cek fisik.
  3. Bukti cek fisik sebelumnya menjadi salah satu syarat dokumen untuk proses balik nama. Lalu jangan lupa untuk memberi seluruh dokumen yang diwajibkan ke loket pendaftaran balik nama dan tunggu.
  4. Terakhir, Anda akan bayar sejumlah biaya untuk mengambil STNK yang baru. Biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Biaya administrasi, dan denda apabila ada keterlambatan pembayaran pajak. 
  5. STNK dengan nama Anda siap untuk diambil!
Jika Anda berhalangan untuk pergi ke Samsat secara langsung, terdapat juga opsi online melalui aplikasi Signal. Caranya adalah sebagai berikut.
  1. Unduh Aplikasi Signal di Play Store (user Android) atau App Store (user apple) lalu daftarkan akun Anda.
  2. Setelah mengisi beberapa data seperti nomor polisi dan nomor rangka, Anda wajib memverifikasi akun tersebut.
  3. Pilih opsi pembayaran pajak mobil online tanpa KTP  dan ikuti petunjuk untuk memenuhi pembayaran.
  4. Setelah itu, Anda akan menerima e-TBPKB sebagai bukti sah untuk pajak 5 tahunan.
Jika Anda mengalami kendala maka bisa mengakses email Samsat melalui info@samsatdigital.id 

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)