Kategori desil. Foto: Sumberwuluh-candipuro.lumajangkab.go.id
BPS DIY Buka Ruang Perbaikan Data Desil DTSEN
Ahmad Mustaqim • 25 August 2026 14:26
Yogyakarta: Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan setelah sejumlah warga yang sebelumnya masuk desil 1 justru tercatat dalam kelompok mampu. Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menyatakan terbuka terhadap perbaikan data.
Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan posisi desil keluarga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi maupun posisi relatif dibandingkan keluarga lain. Menurutnya, perubahan desil tidak serta-merta menunjukkan seseorang menjadi lebih kaya atau miskin.
"Perubahan tersebut dapat berkaitan dengan perubahan data maupun perubahan posisi relatif keluarga setelah proses pemutakhiran," kata Endang di Yogyakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Perubahan satu indikator tidak otomatis mengubah desil keluarga. Pasalnya, pemeringkatan mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi secara keseluruhan.
"Untuk menjaga relevansi DTSEN, pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia," jelas dia.
Ia mengatakan DTSEN menjadi salah satu fondasi penting dalam perencanaan, penetapan sasaran, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan. Pemerintah didorong menggunakan DTSEN sebagai rujukan data sosial ekonomi yang terintegrasi, akurat, dan terus diperbarui.
Pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan menyediakan sumber data serta mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.
"Data DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Ilustrasi. Foto: Dok MI
Endang menuturkan pemahaman mengenai fungsi desil penting karena desil bukan merupakan daftar penerima program. Desil merupakan alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.
Kementerian/lembaga dapat menggunakan informasi desil sebagai salah satu dasar menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing. Oleh karena itu, penggunaan desil harus disesuaikan dengan konteks program yang bersangkutan.
"Dengan kata lain, seseorang yang berada pada desil tertentu tidak serta-merta berarti menjadi penerima atau tidak menjadi penerima suatu bantuan maupun program pemerintah. Penetapan sasaran tetap mengikuti kriteria dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing program," ucapnya.
Pemutakhiran DTSEN bukan hanya menjadi tugas BPS. Kementerian/lembaga berperan menyediakan dan memperbarui data sesuai kewenangan, pemerintah daerah mendukung integrasi dan pemanfaatan DTSEN, sementara masyarakat turut memastikan data kondisi sosial ekonomi keluarganya sesuai keadaan sebenarnya.
Endang mengatakan DTSEN dapat diperbaiki dan diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN," ucapnya.