Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Otak dan Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Ditangkap, Motif Dendam
Rahmatul Fajri • 3 April 2026 18:32
Jakarta: Polres Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW, 54, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak tiga orang pelaku diringkus polisi, termasuk otak intelektual di balik aksi keji tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku utama sekaligus otak penyerangan adalah Prasetyo Budi Utomo. Prasetyo diketahui merancang seluruh aksi, menyiapkan cairan kimia, hingga membayar eksekutor untuk melukai korban.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati dan dendam mendalam terhadap korban yang sudah terpendam sejak tahun 2018,” ujar Sumarni melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.
Sumarni menjelaskan peristiwa penyiraman ini terjadi di Jalan Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju musala untuk salat berjamaah.
Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh korban. Pelaku M. Sandy Nurfauzi Mahfud bertindak sebagai penyiram, sementara Syahri Romadhoni berperan sebagai joki motor.
“Cairan tersebut mengenai area muka, perut, hingga bagian belakang tubuh korban. Korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada, sampai perut dan langsung dilarikan warga ke rumah sakit,” jelas Sumarni.
Berbekal penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi pertama kali menangkap Syahri Romadhoni di kediamannya di wilayah Tambun pada Kamis, 2 April 2026, dini hari.
Dari keterangan Syahri, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni Prasetyo dan Sandy, di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
.jpg)
Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka Prasetyo menyimpan dendam terhadap korban selama delapan tahun. Prasetyo mengaku sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban saat dirinya masih bekerja sebagai pengemudi ojek online pada 2018 silam.
Konflik tersebut terus meruncing pada 2019 setelah korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku. Puncaknya pada 2025, pelaku merasa dipandang sinis oleh korban saat sedang salat berjamaah, hingga akhirnya ia merencanakan penyiraman air keras tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP, yakni setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Lalu, Pasal 470 KUHP (Pemberatan Pidana) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman maksimal, jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan (seperti zat kimia/air keras); atau terhadap ibu atau ayah.