PM Spanyol Sebut UU Hukuman Mati Israel Langkah Apartheid

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. (Javier Liano/EPA/EFE)

PM Spanyol Sebut UU Hukuman Mati Israel Langkah Apartheid

Muhammad Reyhansyah • 1 April 2026 17:01

Madrid: Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengecam pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan oleh pengadilan militer, dengan menyebutnya sebagai “langkah menuju apartheid.”

“Ini adalah langkah yang tidak simetris dan tidak akan berlaku bagi warga Israel yang melakukan kejahatan yang sama. Kejahatan yang sama, hukuman berbeda. Ini merupakan langkah lain menuju apartheid. Dunia tidak boleh diam,” tulisnya di platform X, dikutip dari AsiaOne, Rabu, 1 April 2026.

Istilah apartheid merujuk pada sistem segregasi rasial yang pernah diterapkan oleh pemerintahan minoritas kulit putih di Afrika Selatan pada paruh kedua abad lalu.

Spanyol dan Israel sendiri telah terlibat dalam ketegangan diplomatik sejak Madrid mengkritik keras kebijakan Israel selama perang Gaza 2023–2025 yang disebutnya sebagai genosida. Pihak Israel berulang kali menilai sikap Spanyol sebagai antisemit.

Ketegangan semakin meningkat bulan ini setelah Spanyol menentang serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang berujung pada keputusan Madrid menarik duta besarnya dari Israel secara permanen pada 11 Maret.

Pada Senin, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang divonis bersalah dalam pengadilan militer atas serangan mematikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari janji politik sekutu sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Para pengkritik menilai bahwa bahasa dalam undang-undang tersebut secara efektif membatasi penerapan hukuman mati bagi warga Israel, khususnya dari kalangan minoritas Arab yang mencakup sekitar 20 persen populasi dan banyak di antaranya mengidentifikasi diri sebagai warga Palestina, sementara tidak berlaku bagi warga Yahudi.

Komisi Eropa juga menyatakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai langkah mundur dalam komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Israel sendiri telah menghapus hukuman mati untuk kasus pembunuhan sejak 1954. Satu-satunya eksekusi yang pernah dilakukan setelah pengadilan sipil adalah terhadap Adolf Eichmann pada 1962, yang dikenal sebagai salah satu arsitek Holocaust Nazi.

Baca juga:  Palestina Khawatir Israel Dapat Eksekusi Tahanan Tanpa Proses Hukum yang Adil

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)