Ilustrasi. Foto: Medcom
Anggi Tondi Martaon • 6 February 2025 21:35
Jakarta: Komisi III DPR disebut bakal melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Hal itu dilakukan untuk menanyakan langsung beberapa isu menjadi sorotan masyarakat.
"Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar," kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.
Sejumlah isu yang dimaksud di antaranya pengusutan kasus penembakan polisi terhadap warga sipil. Penanganan kasus menjadi sorotan masyarakat.
"Saya akan minta klarifikasi dan tanyakan duduk soalnya agar terang dan jelas," ungkap dia.
Politikus Partai Demokrat enggan berspekulasi terkait sejumlah desakan masyarakat yang mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Irjen Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalbar. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil kunjungan spesifik tersebut.
"Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner
Kompolnas Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Menurut dia, sanksi itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf.
Yusuf berjanji akan mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Nah terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.