Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 8 September 2025 13:08
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menagih regulasi terkait penyelesaian konflik pertanahan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Khususnya, konflik pertanahan yang bersinggungan langsung dengan institusi negara.
"Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara," kata Rifqi saat rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 September 2026.
Menurut Rifqi, hal itu sudah menjadi kesepakatan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR pada 19 mei 2025. Selain itu, kementerian yang dipimpin Nusron Wahid itu sejatinya telah diminta menindak tegas perusahaan yang melanggar perizinan.
"Kementerian ATR/BPN beserta jajaran dibawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beriktikad baik dalam mengurus hak guna usaha, atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya," ungkap Rifqi.
| Baca juga: Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf |