DPR Tagih Regulasi Penyelesaian Konflik Tanah ke Kementerian ATR/BPN

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Tangkapan layar.

DPR Tagih Regulasi Penyelesaian Konflik Tanah ke Kementerian ATR/BPN

Fachri Audhia Hafiez • 8 September 2025 13:08

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menagih regulasi terkait penyelesaian konflik pertanahan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Khususnya, konflik pertanahan yang bersinggungan langsung dengan institusi negara.

"Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara," kata Rifqi saat rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 September 2026.

Menurut Rifqi, hal itu sudah menjadi kesepakatan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR pada 19 mei 2025. Selain itu, kementerian yang dipimpin Nusron Wahid itu sejatinya telah diminta menindak tegas perusahaan yang melanggar perizinan.

"Kementerian ATR/BPN beserta jajaran dibawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beriktikad baik dalam mengurus hak guna usaha, atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya," ungkap Rifqi.
 

Baca juga: Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf

Menurut Rifqi, Komisi II DPR telah meminta jawaban tertulis. Lalu, disertai data pendukung yang jelas dan valid maksimal 6 hari sejak 19 mei 2025. Nusron diminta menjelaskan poin tersebut.

"Sejak rapat dengar pendapat tersebut di laksanakan. Ini dua poin yang hari ini kami minta penjelasan terlebih dulu dari saudara menteri sebelum kita bicara poin-poin yang lain," ucap Rifqi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)