Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan Aksi Demonstrasi

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, saat meninjau Dapur Umum Pemprov di Kantor Gubernur Jatim. Metrotvnews.com/ Amaludin

Polrestabes Surabaya Tetapkan 33 Tersangka Kerusuhan Aksi Demonstrasi

Amaluddin • 6 September 2025 21:43

Surabaya: Polrestabes Surabaya mengungkap identitas pelaku di balik kerusuhan besar yang terjadi pada 29-31 Agustus 2025. Dari total 315 orang yang ditangkap, 33 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kerusuhan tersebut melanda sejumlah titik vital di Surabaya, termasuk Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, hingga beberapa pos polisi yang menjadi sasaran pembakaran dan penjarahan.

“Dari 315 orang yang diamankan, 33 orang kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu, 6 September 2025.

Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari wiraswasta, pelajar, mahasiswa, hingga pengangguran. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aksi anarkis tersebut.
 

Baca: Ratusan Personel Gabungan Siaga di Gedung Grahadi Antisipasi Demonstrasi Susulan

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain bom molotov, tiga senjata tajam (sajam), batu, besi, pakaian, beberapa ponsel, barang-barang hasil penjarahan, serta empat unit sepeda motor,” jelas Jules.

Jules mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara beradab dan menghindari provokasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. "Kami mengajak masyarakat menolak segala bentuk provokasi, agitasi, maupun tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari kedepankan kesadaran kolektif demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Jules.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perusakan fasilitas umum, penjarahan, dan penggunaan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)