Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Metrotvnews/Yona)
Siti Yona Hukmana • 8 September 2025 15:42
Jakarta: Bareskrim Polri menyita rekaman CCTV di sejumlah titik terkait penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Pengambilan rekaman CCTV itu untuk memproses pidana tujuh anggota Brimob yang menabrak Affan hingga meninggal.
Proses pengambilan CCTV ini disaksikan pihak eksternal Polri sebagai wujud transparansi. Yakni, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami, Kompolnas sama Komnas HAM diundang. Kami cek semua bagaimana mereka ngambilnya, terus apa saja, jadi sebelum diambil, di-copy, ada yang DVR-nya diambil, terus sebelum itu memang kita minta untuk diperlihatkan dulu videonya," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 8 September 2025.
Anam mengatakan tim bergerak menyisir CCTV sejak pagi tadi, mulai dari Diskominfo Balai Kota hingga gedung-gedung di sekitar lokasi kejadian. Proses pengambilan rekaman CCTV dipastikan dilakukan secara terbuka, disaksikan Komnas HAM, Kompolnas, dan pemilik gedung.
Anam mengatakan pengambilan rekaman CCTV bagian dari proses penyelidikan. Perkara ini dipastikan naik ke ranah pidana, tidak sekadar pelanggaran etik.
"Nah ini untuk proses pembuktian dalam rangka tindak pidana. Jadi kami perjelas lagi, ini untuk proses tindak pidana. Jadi kasus tersebut lanjut ke pidana, jadi tidak berhenti di etik untuk dua-duanya," ucap Anam.
Anam menerangkan rekaman CCTV dari salah satu gedung dapat melengkapi video-video yang sudah beredar di publik. Dari ketinggian, pergerakan rantis Brimob terlihat jelas.
"Di CCTV itu sebenarnya mobil mana yang mau bergerak, kondisinya kayak apa dan sebagainya, di CCTV dengan resolusi yang lumayan tinggi, itu kelihatan sekali," ucap Anam.
Namun, Anam enggan bicara lebih jauh. Dia menyerahkan penjelasan oleh Bareskrim yang melakukan penyelidikan. Bagi Kompolnas, memastikan penyelidikan tidak hanya menyentuh etik, melainkan juga pidana.
"Ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi kalau kita sudah dapat rekam jejak digitalnya, saya kira ayoklah kita berangkatnya dari fakta," kata Anam.
Peristiwa penabrakan Affan oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Pelindasan terjadi saat aparat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh.
Ketujuh anggota Brimob itu ialah:
1. Komandan Batalyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas duduk sebelah kiri sopir. Dia diberi saksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
2. Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Dia merupakan sopir rantis yang menabrak Affan Kurniawan. Dia diberi sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
3. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
6. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
7. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).