Warga Gaza mengungsi di tengah kehancuran yang diakibatkan serangan Israel. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 4 August 2025 20:01
Ramallah: Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Otoritas Palestina menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB agar segera menjalankan tanggung jawabnya dengan memberlakukan gencatan senjata segera dan menghentikan Israel yang melakukan genosida, pengusiran paksa, serta aneksasi terhadap Palestina.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip kantor berita WAFA dan dikutip The Peninsula, Senin, 4 Agustus 2025, pihak kementerian juga mendorong penerapan hasil Konferensi PBB mengenai Penyelesaian Masalah Palestina, termasuk implementasi Solusi Dua Negara (Two-State Solution).
Kementerian memperingatkan bahwa kegagalan DK PBB dalam mengambil tindakan akan membawa konsekuensi serius terhadap keselamatan lebih dari dua juta warga Palestina di Jalur Gaza.
Menurut pihak kementerian, saat ini warga Gaza berada dalam “lingkaran kematian” akibat pembunuhan, kelaparan, kehausan, serta minimnya akses terhadap obat-obatan, layanan medis, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemenlu Palestina menegaskan bahwa penundaan terhadap pemberlakuan gencatan senjata hanya akan menguntungkan rencana sistematis Israel untuk mengusir paksa rakyat Palestina dari tanah mereka.
Baca juga: Utusan Palestina: Hidup di Gaza seperti ’Russian Roulette’