Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 08:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa, 5 Agustus 2025. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk TS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Agustus 2025.
Tujuh saksi lainnya yakni eks Direktur Operasonal Zyrexindo Mandiri Buana ANT, Direktur PT Evercross Technology Indonesia SWP, dan Fiona Handayani sebagai eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim.
Selanjutnya, Country Marketing Manager Google Indonesia MDM, Direktur PT Liberta Technologies Indonesia RRM, Direktur PT Supertone TR, dan eks Direktur Synnex Metrodata Indonesia RS.
Anang enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi dari mereka dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca juga: Fiona Handayani Dicecar Soal Komunikasi dengan Tersangka Korupsi Chromebook |