Fiona Handayani Dicecar Soal Komunikasi dengan Tersangka Korupsi Chromebook

Pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing. Metrotvnews.com/Candra

Fiona Handayani Dicecar Soal Komunikasi dengan Tersangka Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 23:09

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Fiona diminta menjelaskan sejumlah pembicaraan dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

“Itu mengenai bagaimana bentuk komunikasi dengan empat tersangka yang sudah ada,” kata pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Indra menyebut komunikasi kliennya dengan para tersangka berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Spesifiknya, kata dia, obrolan mengenai pemilihan Chromebook dalam sistem operasional laptop.

“Jadi, bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook,” ucap Indra.

Kejagung juga menanyakan soal alasan pengadaan Chromebook diputuskan pada Mei. Pendapat Fiona dikaitkan dalam kasus ini.

“Masih penggabungan dari pendapat masing-masing pihak untuk menentukan bagaimana untuk dua tempat ini, yang mana Chromebook satu, yang mana Windows satu,” ucap Indra.
 

Baca Juga: 

Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Soal Kasus Chromebook


Indra mengeklaim kliennya cuma memberikan masukan dalam pengadaan sistem operasional itu. Pembuat keputusan disebut bukan Fiona.

Pemeriksaan kali ini berlangsung sampai malam hari. Indra menyebut kliennya sudah dicecar 70 pertanyaan dalam empat kali pemeriksaan.

“Kurang lebih kalau digabung bisa jadi 60 sampai 70-an (pertanyaan) gitu,” ucap Indra.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)