Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasutri penyedia konten pornografi.
Media Indonesia • 25 June 2025 06:33
Pangandaran: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial WCJ, 24, dan E, 25, di sebuah perumahan, di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan saat keduanya melakukan live streaming pornografi di situs aplikasi online dan video call sex (VCS) melalui pesan WhatsApp.
"Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik live streaming asusila yang mana dilakukan oleh pasutri melalui aplikasi digital berbayar. Keduanya memang sudah melakukan pada Desember 2024 hingga Mei 2025 untuk mendapatkan keuntungan dari konten tersebut lebih dari Rp65 juta," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia mengatakan pasutri yang melakukan live streaming konten pornografi di aplikasi online dan VCS pesan WhatsApp dibongkar pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menemukan konten porno beredar di media sosial, kemudian melakuka npenyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Pangandaran, kedua tersangka mengakui telah melakukan live streaming (siaran langsung) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi online, platform populer di kalangan pengguna jasa VCS berbayar. Akan tetapi, pasangan tersebut juga melakukan konten porno dan beredar di media sosial dengan mendapat keuntungan Rp65 juta," ujarnya.
Baca:
Polisi Tangkap Host Live TikTok Pornografi Anak |