Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung
P Aditya Prakasa • 24 June 2025 16:41
Bandung: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ema dinilai telah terbukti melakukan suap 4 anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar.
Suap tersebut dilakukan kepada anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi sebagai hadiah untuk melancarkan penambahan anggaran Dishub pada perubahan APBD Kota Bandung tahun 2022. Di antaranya adalah untuk pengadaan CCTV, PJU dan PJL dalam proyek Bandung Smart City. Majelis Hakim juga menyatakan Ema terbukti menerima uang hasil gratifikasi senilai total Rp626 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Dodong saat membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2025.
Majelis Hakim menyatakan, Ema melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Baca: Eks Sekda Kota Bandung Dituntut Enam Tahun Penjara Kasus Korupsi |