Mendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Perubahan Kurikulum

Despian Nurhidayat • 22 July 2025 16:11

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang menjadi penyesuaian terhadap kurikulum. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan Permendikdasmen itu bukan mengatur kurikulum baru. 

"Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini bukan Permen (Peraturan Menteri) tentang kurikulum baru. Ini perlu saya tegaskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan kita karena selama ini karena membaca judulnya saja itu seakan-akan Permen ini merupakan aturan tentang kurikulum baru," ungkap Mu'ti dalam acara Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Selasa, 22 Juli 2025.

Dia menjelaskan Permendikdasmen 13/2025 hanya memberikan penyesuaian terhadap kurikulum nasional yang saat ini ada yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Ada tiga penyesuaian utama yang dilakukan, di antaranya standar kompetensi lulusan, muatan atau standar isi pembelajaran dan tentang pembelajaran coding, dan kecerdasan buatan.

"Sehingga karena itu maka kesemuanya merupakan satu rangkaian yang terintegrasi antara satu dengan yang lainnya," jelasnya.
 

Baca juga: Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Pendidikan Nasional Secara Menyeluruh

Abdul Mu’ti menyebut Permendikdasmen ini menggarisbawahi implementasi pembelajaran mendalam atau deep learning. Dengan begitu, konsep deep learning ini akan diintegrasikan dengan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.

"Bahwa pembelajaran mendalam ini adalah satu pendekatan yang tidak hanya berdasarkan apa yang sekarang disebut dengan written curriculum artinya kurikulum yang berbasis pada apa yang tertulis di dalam kurikulum itu sendiri dan juga serangkaian mata pelajaran yang diajarkan di satuan pendidikan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka tetap digunakan dan menjadi dasar pengelolaan pembelajaran di satuan pendidikan. Penyempurnaan tersebut diwujudkan melalui 8 dimensi profil lulusan.

"Delapan dimensi profil lulusan merupakan perwujudan dan juga tujuan pendidikan nasional serta penyempurnaan dari dimensi Profil Pelajar Pancasila," ungkapnya.
 
Baca juga: Kepala SDN Ciledug Barat Terancam Dicopot Gegara Duit Seragam Rp1,1 Juta

Ia menyebut delapan dimensi profil lulusan ini juga menjadi bagian dari kerangka kerja pembelajaran mendalam yang menjadi strategi utama di dalam peningkatan kualitas belajar mengajar. Pendekatan ini mendorong murid untuk tidak sekadar menghafal informasi, melainkan memahami secara utuh menghubungkan antar konsep, menerapkannya dalam konteks yang berbeda dan merefleksikan makna dan apa yang mereka pelajari.

"Dengan demikian, pembelajaran menjadi lebih bermakna dan juga berdampak pada peningkatan kemampuan literasi dan juga numerasi, serta penguatan karakter murid," urainya. 

Penyempurnaan lain yang dilakukan adalah memasukkan coding dan kecerdasan buatan sebagai mata pelajaran yang berlaku mulai kelas 5 SD sampai dengan kelas 12 SMA. Langkah ini bagian dari upaya merespons perkembangan teknologi, sekaligus mewujudkan manusia Indonesia yang kritis, produktif, beretika, dan juga bertanggung jawab di dalam mengembangkan dan juga memanfaatkan teknologi. 

"Selain itu, pemuatan kegiatan kokurikuler dan juga proyek pemuatan Profil Pelajar Pancasila menuju kegiatan yang lebih fleksibel dan berdampak menjadi salah satu bagian dari Permendikdasmen 13/2025," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)