Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan paket kiriman narkotika jaringan dari Malaysia.

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Asal Malaysia

Hendrik Simorangkir • 21 August 2025 16:27

Tangerang: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan paket kiriman narkotika jaringan dari Malaysia. Sebanyak 18 kilogram sabu disita yang disembunyikan di dinding koper. 

"Total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat kurang lebih 18.556 gram sabu dari satu koper barang kiriman UPS asal Malaysia," ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 21 Agustus 2025.

Gatot menuturkan, pengungkapan itu bermula dari adanya kecurigaan petugas saat menganalisis barang kiriman dari Malaysia tersebut. Petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam dan mendapati satu paket barang kiriman UPS yang diberitahukan sebagai Empaglifozin 10 mg tablet oral untuk diabetes dan Spironolactone 25 mg tablet untuk hipertensi.

"Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga di dalamnya disembunyikan narkotika," kata Gatot.
 

Baca: Polres Sumut Gagalkan 429 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Gatot menjelaskan, di dalam koper tersebut pun terdapat tujuh cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang dikamuflase menjadi talenan. Saat dibongkar, terdapat berisi kristal bening yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif sabu. 

"Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif sabu," jelas Gatot.

Gatot menambahkan, atas temuan tersebut pihaknya pun menyerahkan barang bukti sabu ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan pengembangan. "Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H sebagai pemilik barang itu," ungkap Gatot.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)