Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 August 2025 15:14
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh Selebgram Lisa Mariana. Ekspose ini dilakukan setelah Polri memutuskan RK bukan ayah biologis anak Lisa berinisial CA.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Namun, Rizki belum memastikan kapan menggelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” ujar Rizki.
Baca juga:
Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |