RK Bukan Ayah Biologis CA, Perkara Lisa Mariana Segera Diproses

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

RK Bukan Ayah Biologis CA, Perkara Lisa Mariana Segera Diproses

Siti Yona Hukmana • 20 August 2025 15:14

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh Selebgram Lisa Mariana. Ekspose ini dilakukan setelah Polri memutuskan RK bukan ayah biologis anak Lisa berinisial CA.

"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Namun, Rizki belum memastikan kapan menggelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.

“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” ujar Rizki.
 

Baca juga: 

Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana


Sementara terkait dengan tes DNA, Rizki menerangkan langkah ini merupakan tindak lanjut yang menjadi kesatuan dari proses penyidikan setelah petugas mendapati adanya unsur pidana. Pasalnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian,” jelasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tengah menyelidiki kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil. Lisa mengaku hamil setelah bertemu Ridwan Kamil di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Penyelidikan berbekal laporan oleh RK terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)