Konferensi pers Bareskrim Polri soal minyakita. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 15:04
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan terhadap PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di masyarakat. Namun, hasil temuan di PT Arta Eka Global Asia menunjukkan adanya penyimpangan.
"Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Helfi mengatakandalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Padahal, kata Helfi, pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI membeli bahan baku minyak curah ke PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram.
Baca juga: Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita |