Polri Sita 10 Ribu Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran Milik PT Artha Global

Konferensi pers Bareskrim Polri soal minyakita. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Polri Sita 10 Ribu Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran Milik PT Artha Global

Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 15:04

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran. Penyitaan barang bukti ini hasil penindakan terhadap PT Artha Eka Global Asia yang mengemas minyak curah menjadi MinyaKita.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita di masyarakat. Namun, hasil temuan di PT Arta Eka Global Asia menunjukkan adanya penyimpangan.

"Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Helfi mengatakandalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Padahal, kata Helfi, pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI membeli bahan baku minyak curah ke PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram.
 

Baca juga: Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita

Dalam operasi ini, kata Helfi, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ujarnya.

Polri telah menetapkan satu tersangka, yakni pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI. Artha Global merupakan perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

AWI dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)