Pagar laut di Kabupaten Tangerang. Foto: Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir
Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 20:47
Jakarta: Polri telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Saksi yang diperiksa mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
"Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Djuhandani memerinci ketujuh saksi itu ialah dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Proses Hukum Kasus Pagar Laut |