Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Subang Ditangkap

Konferensi pers pembunuhan di Subang.

Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Subang Ditangkap

Media Indonesia • 31 January 2025 14:43

Subang: Polres Subang menangkap dua wanita tersangka Kasus pembunuhan terhadap Toikin, 21, seorang laki laki. Pelaku berinisial AN, 21, dan satu anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur berinisial T, 16.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan kronologis pembunuhan oleh kedua pelaku terhadap korban Toikin, berawal pada Senin, 20 Januari 2025, sekira pukul 18.09 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui WhatsApp.

"Pertemuan itu terjadi satu minggu setelahnya, yaitu pada 25 Januari 2025 pukul 19.00 WIB. Korban dijemput pelaku yang masih di bawah umur dan pelaku AN, di sebuah warung di dekat rumah korban," jelas Ariek, Jumat, 31 Januari 2025.

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB ketiganya berboncengan ke Pantai Patimban. Setelah di lokasi pukul 22.00 WIB, antara korban dan kedua pelaku melakukan komunikasi dan bercengkrama. Namun, tiba tiba terjadi cekcok dan perkelahian di antara ketiganya. 

Pelaku AN lantas mengambil pisau di dalam kropak kendaraan roda dua yang mereka pakai. Sedangkan pelaku T yang masih di bawah umur, mengambil pisau dipinggang. 

"Pelaku AN menikam kan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali, sedangkan pelaku  yang masih di bawah umur juga menikamkan pisau kepada korban ke punggung belakang dekat kepala. Keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun di tengah jalan keduanya memastikan korban, dan kembali ke lokasi didapati korban masih bergerak-gerak, kemudian kedua pelaku kembali menusukkan pisau beberapa kali ketubuh korban hingga 27 tusukan," papar Ariek.

Baca: 

Mayat Perempuan Ditemukan di Pondok Aren, Garis Polisi Militer Dipasang


Dia mengungkao kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Unit Resmob Polres Subang, dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang, dibantu oleh Resmob Polda Jabar, berhasil menangkap kedua palaku setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari hasil autopsi sementara, ada luka sajam di bagian paru sebelah kiri dan kanan, sertak luka di bagian ginjal, selain 27 luka tusukan sajam." jelas Ariek.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana, pada Pasal 340 KUHP Pidana yaitu Pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, dan pada Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Khusus pada anak di bawah umur, proses penanganannya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, sistem peradilan Pidana anak.

Polisi menyita satu buah kaos warna hitam, satu buah celana jeans warna abu-abu, satu buah celana dalam warna ungu, kemudian satu buah jaket bomber warna hijau army, semuanya milik korban, kemudian dua buah pisau dapur, dan satu unit motor merek honda beat warna warna putih biru milik pelaku sebagai barang bukti. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)