Konferensi pers pembunuhan di Subang.
Media Indonesia • 31 January 2025 14:43
Subang: Polres Subang menangkap dua wanita tersangka Kasus pembunuhan terhadap Toikin, 21, seorang laki laki. Pelaku berinisial AN, 21, dan satu anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur berinisial T, 16.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan kronologis pembunuhan oleh kedua pelaku terhadap korban Toikin, berawal pada Senin, 20 Januari 2025, sekira pukul 18.09 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu melalui WhatsApp.
"Pertemuan itu terjadi satu minggu setelahnya, yaitu pada 25 Januari 2025 pukul 19.00 WIB. Korban dijemput pelaku yang masih di bawah umur dan pelaku AN, di sebuah warung di dekat rumah korban," jelas Ariek, Jumat, 31 Januari 2025.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB ketiganya berboncengan ke Pantai Patimban. Setelah di lokasi pukul 22.00 WIB, antara korban dan kedua pelaku melakukan komunikasi dan bercengkrama. Namun, tiba tiba terjadi cekcok dan perkelahian di antara ketiganya.
Pelaku AN lantas mengambil pisau di dalam kropak kendaraan roda dua yang mereka pakai. Sedangkan pelaku T yang masih di bawah umur, mengambil pisau dipinggang.
"Pelaku AN menikam kan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur juga menikamkan pisau kepada korban ke punggung belakang dekat kepala. Keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun di tengah jalan keduanya memastikan korban, dan kembali ke lokasi didapati korban masih bergerak-gerak, kemudian kedua pelaku kembali menusukkan pisau beberapa kali ketubuh korban hingga 27 tusukan," papar Ariek.
Baca:
Mayat Perempuan Ditemukan di Pondok Aren, Garis Polisi Militer Dipasang |