Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (kemeja biru), saat membacakan pleidoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 21:56
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, mengangkat kemungkinan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai alat uji objektivitas di masa mendatang. Dia menyebut dalam waktu 3 hingga 5 tahun ke depan, siapa pun bisa meminta AI untuk mengakses dan menganalisis ribuan dokumen persidangan kasus yang menyeret dirinya.
"AI akan bisa menyimpulkan, apakah kami, para terdakwa, benar-benar melakukan pelanggaran hukum? Apakah tindakan yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan?" ujar Lembong saat membacakan pleidoinya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Lembong menggambarkan keyakinannya teknologi tersebut nanti akan menilai, dirinya, Charles Sitorus selaku eks Direktur PT PPI, serta sembilan pelaku industri gula swasta lainnya tidak bersalah. Mereka juga tidak pernah menyebabkan kerugian negara seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
"AI akan menyatakan tuduhan tipikor terhadap para terdakwa ini tidak berdasar. Dan, kerugian negara sebenarnya tidak terjadi," tegas dia.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula dari Tom Lembong Sesuai Rakortas dan Arahan Jokowi |