Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Minta Maaf dari Tarik Pernyataan soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. MI/Ifda

Komnas Perempuan Minta Fadli Zon Minta Maaf dari Tarik Pernyataan soal Kekerasan Seksual Mei 1998

Ihfa Firdausya • 16 June 2025 11:16

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menyampaikan pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

“Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin, 16 Juni 2025.

Komnas Perempuan mengingatkan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden ke-2 RI, BJ Habibie, dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998. Hal itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998. 

Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
 

Baca Juga: 

Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Fadli Zon Dianggap Mengingkari Fakta Sejarah


Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah Presiden. Hal tersebut menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

Salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti yaitu pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998. Tim telah menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas.

“Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara untuk menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” tegas Komisioner wakil ketua transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)