Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 10:22
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti aturan mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa work from anywhere (WFA). Dia mengingatkan soal dampaknya terhadap tugas pelayanan publik.
"Jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya," kata Dede saat dihubungi, Kamis, 19 Juni 2025.
Dede mengatakan aturan tersebut tidak perlu diberlakukan kepada ASN yang bertugas langsung menghadapi masyarakat. Misalnya, pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Artinya, tidak bisa from anywhere seperti pengurusan KTP, pengurusan-pengurusan lainnya yang sifatnya berhadapan dengan masyarkat secara langsung," ujar Dede.
Dia menyarankan agar aturan tersebut hanya untuk ASN yang bertugas di belakang meja. Misalnya pada bagian administrasi.
"Mungkin bisa
work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain. Tapi kalau pelayanan publik itu tetap harus berhadapan dengan masyarakat," kata Dede.
Politikus
Partai Demokrat itu mengatakan perlu ada sistem evaluasi atau
key performance indicator (KPI) bagi ASN yang bekerja dari mana saja. Tanpa ada sistem KPI, berpotensi memunculkan ASN yang tak jelas kinerjanya.
"Saya berharap harus ada fungsi KPI apabila ingin dilakukan WFA seperti ini, jadi KPI apa yang nanti bisa dilakukan evaluasi," ujar Dede.
Kemen-PANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa, 17 Juni 2025.
Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.