KPK Sebut Biro Travel Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Haji Khusus

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Sebut Biro Travel Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Haji Khusus

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2025 22:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perolehan kuota haji khusus, oleh biro travel tak berizin. Kuota tersebut didapat dari biro perjalanan yang terdaftar.

“Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang, misalnya, belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 September 2025.

Hal ini diungkap Budi, terkait korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Budi, biro perjalanan itu tak terdaftar dalam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Budi menyebut perolehan kuota haji khusus dari agen perjalanan lain itu bermasalah. Sebab, kuota haji khusus yang digunakan adalah jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Menurut Budi, pihaknya tengah menyelisik perolehan tersebut. Termasuk, mencari tahu perpindahan kuota haji khusus dari antarbiro travel, melalui perwakilan yang diperiksa KPK.
 

Baca: KPK Dalami Perspektif Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

“KPK juga menyampaikan bahwa setiap keterangan dari para saksi, dari para biro perjalanan ibadah haji ini sangat membantu penyidik dalam melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” kata Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini, karena pembagian kuota yang tidak sesuai aturan. Indonesia diberi 20 ribu kuota tambahan oleh Arab Saudi, untuk mempercepat antrean haji.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Dari total itu, pemerintah harusnya membagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Termasuk, penyedia jasa travel umrah, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Lembaga Antirasuah telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)